Selasa 18 Sep 2012 20:55 WIB

Dirjen Pajak: Banyak WP Punya KTP Ganda

Rep: A. Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, mengeluhkan lemahnya sistem kependudukan nasional dalam mendata identitas warga. Dampaknya, tutur Fuad, banyak wajib pajak dengan identitas ganda.

Bahkan, tutur Fuad, ada wajib pajak yang mempunyai puluhan KTP sehingga membuat petugas pajak kewalahan dalam mengejar wajib pajak. "Data base nasional kita secara nasional masih lemah. Sekarang banyak WP kita yang punya KTP 20," ungkap Fuad saat rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPRRI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (18/9).

Fuad mengungkapkan banyak wajib pajak yang menghilang setelah ketahuan menunggak pajak. Sehingga, saat diverifikasi kepada kepala daerah bersangkutan, petugas pajak tidak bisa menemukan wajib pajak.

Oleh karena itu, Fuad mengungkapkan urgensi dari penerapan single identity number melalui e-KTP. Sehingga, ujar Fuad, direktorat jendral pajak bisa mengakses identitas wajib pajak setiap saat.

Untuk awal, Fuad mengaku sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada hubungan langsung kepada para wajib pajak. "Ini bukan hanya untuk pribadi, tapi termasuk perusahaan," ujarnya.

Pemerintah masih memiliki piutang pajak senilai Rp 29 triliun hingga pada akhir Agustus 2012. Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, mengaku masih mengejar para wajib pajak yang terdiri dari perusahaan dan individu agar segera melunasi piutang pajak tersebut. "Dari 48 triliun itu ada 29 triliun yang masih bisa kita tagih," ungkap Fuad.

Dia menjelaskan piutang pajak senilai Rp 29 triliun tersebut adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang masih terus dikejar. Dari jumlah tersebut, terdapat Rp 15 triliun pajak yang berasal dari PBB pedesaan dan perkotaan.

Menurutnya, kebanyakan para wajib pajak adalah warga desa yang memiliki utang pajak kecil. Kisarannya, antara Rp 20.000 hingga Rp 100.000.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement