REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten sudah memanggil enam oknum guru yang diduga menggunakan ijazah palsu Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Keenamnya dipanggil dalam proses Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) untuk program sertifikasi.
Kepala Bidang Manajemen Tenaga Pendidik dan Kependidikan (Matendik) Dinas Pendidikan Banten, Lilis Dania, di Serang, Selasa, mengaku sudah mengirimkan surat panggilan pada para guru tersebut. Mereka dipanggil guna diminta keterangan.
"Namun dari enam orang yang dipanggil, baru tiga orang yang memberikan keterangan. Itu pun hanya diwakili pihak sekolah tempatnya mengajar dan juga dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota," katanya.
Lilis juga menjelaskan jumlah guru yang diduga menggunakan ijazah palsu itu hanya enam orang. Jumlahnya bukan tujuh orang seperti disampaikan sebelumnya.
Keterangan pihak sekolah dan dinas pendidikan kabbupaten/kota yang mewakili ketiga guru itu membenarkan bahwa tiga dari enam orang guru itu sudah mengakui menggunakan ijazah palsu dari UNJ.
Dari enam oknum guru yang diduga menggunakan ijazah palsu Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut, satu diantaranya sudah PNS dan lima lainnya masih guru honorer. Enam guru tersebut diantaranya satu mengajar di TK, satu di SMA dan empat di SMP.
Oknum guru berasal dari Kota Serang satu orang, Kota Tangerang Selatan dua orang, Kota Tangerang satu orang dan dua orang dari Kabupaten Tangerang.