Selasa 18 Sep 2012 17:36 WIB

'Rutan TNI untuk Militer Bukan KPK'

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Rumah Tahanan KPK
Foto: Republika/Edwin
Rumah Tahanan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nota kesepahaman yang dibuat antara KPK dan TNI terkait penggunaan rumah tahanan (rutan) militer menuai kritikan dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam). Peneliti Hukum Elsam, Wahyudi Djafar, menjelaskan, rutan militer hanya diperuntukkan bagi anggota militer.

"Rutan itu untuk tahanan yang berlatar belakang militer, bukan orang sipil," ungkap Wahyudi dalam jumpa wartawan di Kantor Elsam, Selasa (18/9).

 

Menurut Wahyudi, penggunaan rutan militer secara tegas diatur dalam UU 41/1947 tentang Kepenjaraan Tentara. Dalam ketentuan itu, ungkap dia, rutan yang dikelola militer hanya bisa diperuntukkan bagi orang-orang yang memiliki latar belakang militer.

Oleh karena itu, tutur Wahyudi, penerapannya akan menjadi janggal bilamana ada tahanan sipil berada dalam rutan militer. Kejanggalannya, ujar dia, didasarkan pada perbedaan perawatan dan perlakuan tahanan antara militer dan sipil.

"Perlakuan kepada tahanan sipil itu kan diatur dalam UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan sedangkan militer tertuang dalam UU 41/1947 tentang Kepenjaraan Tentara," papar Wahyudi.

Lebih lanjut, Wahyudi mengusulkan agar KPK memaksimalkan penggunaan rutan lain yang pengelolaannya berada di bawah payung Kementerian Hukum dan HAM. Misalnya, sebut dia, Rutan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Bea Cukai.

"Penggunaan rutan tersebut lebih rasional ketimbang menggunakan rutan TNI yang memiliki perbedaan payung hukum bagi penghuninya," ungkap Wahyudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement