Selasa 18 Sep 2012 16:47 WIB

MK Tegaskan Tembakau Zat Adiktif

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sejumlah pemohon yang mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terutama dalam Pasal 113 dan 116 yang menyebut tembakau komoditas mengandung zat adiktif. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim, Mahfud MD saat membacakan amar putusan, Selasa (18/9).

Karena itu, MK menegaskan bahwa tembakau termasuk dalam komoditas yang mengandung zat adiktif. Anggota Majelis MK, Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan Mahkamah menjelaskan, Pasal 113 UU Nomor 36 Tahun 2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh pemohon lain. Pertentangan yang diajukan pun sama, yakni terhadap Pembukaan UUD 1945.

Persidangan yang dihelat pada 1 November 2011 lalu tersebut, Mahkamah dalam amar putusannya menyatakan menolak permohon untuk seluruhnya. Karena itu, permohonan kembali atas pengajuan materi UU Kesehatan dinyatakan nebis in idem (perkara yang sama yang dimohonkan kembali). "Mutatis mutandis menjadi nebis in idem," kata Fadlil.

Seperti diketahui, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (PPBH) NU mengajukan uji materi atas UU Kesehatan ke MK. UU Kesehatan yang digugat, yakni pada Pasal 113 yang menyebut tembakau komoditas mengandung zat adiktif.

Menurut Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) NU, Imam Pituduh, kata-kata tembakau mengandung zat adiktif malah menempatkan tembakau sejajar dengan daun ganja. Tafsiran tersebut justru berdampak buruk bagi petani tembakau. Hal itu karena memunculkan ketakutan di kalangan petani untuk menanam tembakau.

Serupa NU, sejumlah petani tembakau pun melakukan gugatan yang serupa. Menurut kuasa hukum para petani tembakau, Pradnanda Berbudy, pemberlakuan Pasal 113 dan 116 UU Kesehatan menjadikan pemohon tidak memiliki kepastian hukum dalam melakukan kegiatan menjadi petani tembakau. Hal itu lantaran tembakau dianggap serupa dengan zat adiktif yang telah mendapat larangan, seperti ganja. Karena itu, para pemohon meminta MK untuk membatalkan kedua pasal tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement