REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan tidak akan mengabulkan permintaan para buruh soal Komponen Hidup Layak (KHL). Di mana Pemerintah tetap akan menetapkan 60 KHL sesuai revisi Permenakertrans No 17 tahun 2005.
Meskipun, Pekerja meminta tuntutan sebanyak 80 KHL. Hal ini menurutnya dikarenakan, jumlah 60 merupakan suatu kemajuan yang telah diupayakan oleh Pemerintah, setelah sebelumnya Dewan Pengubah Nasional mengusulkan hanya sebanyak 45.
"Hasil Dewan Pengubah Nasional didalam usul revisi, komponen yang disurvei malah hanya 45. Kemudian kita tambahkan jadi 60 ini kemajuan yang harus disyukuri dulu," ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (18/9).
Namun, Muhaimin juga menyadari keputusan ini tidak bisa memuaskan semua orang. Tapi jelas dia ini sudah melalui survei kajian dan berbagai perdebatan.
Selain itu, Pemerintah juga menurutnya telah memenuhi komponen kebutuhan hidup layak untuk bahan survei ini yang sesuai dengan Pemenaker no. 13," Memang tidak bisa memuaskan semua orang, ada yang terima ada yang tidak. Tapi ini sudah melalui survei kajian dan berbagai perdebatan dan menjadikan Pemenaker no. 13 itu sebagai patokan," jelas Muhaimin.
Dia juga menjelaskan bahwa KHL upah buruh minimum ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja diatas setahun. Tapi, hanya berlaku bagi pekerja yang lajang dan masa kerja dibawah satu tahun.
Untuk itu, dia berharap agar setiap Perusahaan dapat harus meletakkan kebutuhan yang sesuai bagi pekerja diatas satu tahun,"Karena itu semua pengusaha, harus meletakkan upah mimimum, benar-benar upah dibawah kebutuhan yang diatas 1 tahun," tambahnya.