Selasa 18 Sep 2012 07:15 WIB

Kasus Dugaan Korupsi PLTA Asahan-3 Disidik Kejaksaan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan-3 di Desa Batu Mamak, Kecamatan Pintu Pohan, Meranti Utara Kabupaten Toba Samosir saat ini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Penegasan tersebut disampaikan Humas Kejati Sumut, Marcos Simaremare di Medan, Selasa (18/9). Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih memanggil beberapa warga yang mengetahui penjualan tanah kepada perusahaan PT PLN untuk pembangunan PLTA Asahan 3 tersebut.

Pihak Kejati Sumut yang menangani kasus PLTA Asahan 3, menurut dia, masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dengan memanggil dan memeriksa beberapa penduduk Toba Samosir. "Tim Kejati Sumut yang telah dibentuk untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di PLTA Asahan 3 masih terus bekerja," kata Marcos.

Bahkan, jelasnya, Tim Kejati Sumut juga turun ke lokasi di Desa Batu Mamak untuk mengumpulkan data mengenai dugaan penjualan tanah negara kepada perusahaan PT PLN tersebut. "Kejati Sumut masih terus meminta keterangan terhadap beberapa warga mengenai dugaan penjualan tanah negara tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

Ketika ditanya mengenai luas tanah negara yang dijual itu, Marcos mengatakan, tidak mengetahuinya, karena penyidik Kejati Sumut masih mengusut. Begitu juga, katanya, mengenai kerugian penjualan tanah negara tersebut kepada perusahaan PT PLN.

"Kita tunggu saja hasil perkembangan mengenai pengusutan kasus PT PLTA Asahan 3.Kasus tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang diterima Kejati Sumut," kata Marcos.

Sementara itu data yang diperoleh menyebutkan, dugaan kasus korupsi pembebasan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan 3 merugikan negara senilai lebih kurang Rp 15,3 miliar.

Kerugian negara tersebut akibat pembebasan tanah seluas lebih kurang 18 hektare di Kecamatan Meranti Pohan Kabupaten Toba Samosir yang dilakukan manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jaringan Sumatera I. Namun ternyata areal yang dibebaskan itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau hutan register.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement