Senin 17 Sep 2012 17:55 WIB

Hakim Tolak Permohonan Kuasa Hukum GS dan YA Soal Pemindahan Rutan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad
Patra Zen
Patra Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Hakim menolak permohonan tim kuasa hukum terdakwa Gondo Sudjono (GS) dan Yani Anshori (YA) terkait pemindahan rumah tahanan dari KPK ke Cipinang, Senin (17/9). Permohonan tersebut disampaikan sesaat sebelum sidang dengan agenda putusan sela atas dua orang terdakwat itu ditutup.

Kuasa Hukum GS dan YA, Patra M Zen, menguraikan, alasan pemindahan rumah tahanan itu didasarkan pada keleluasaan jam besuk bagi keluarga terdakwa. Menurut dia, waktu besuk yang diberikan petugas Rutan KPK relatif lebih sedikit ketimbang waktu yang diberikan Rutan Cipinang.

Di Rutan KPK, ungkap Patra, keluarga terdakwa hanya bisa berkunjung dari Senin hingga Kamis dan tidak bisa dilakukan pada sore hari. Kebijakan itu, tutur dia, tidak ditemukan di Rutan Cipinang yang memperkenankan keluarga untuk berkunjung selama hari kerja dari pagi sampai sore hari.

"Alasan permohonan pemindahan itu karena faktor kunjungan keluarga," papar Patra kepada Republika usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/9).

Menaggapi hal itu, Hakim Ketua, Gus Rizal, menyatakan penolakannya atas permohonan kuasa hukum terdakwa. Menurut dia, permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan untuk saat ini. "Permintaan itu tidak dapat dipertimbangkan untuk sekarang," tutur Gus Rizal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement