REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON - Ada tiga hal penting yang disampaikan Nahdlatul Ulama (NU) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Musyarawah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU di Cirebon, Senin (17/9).
Dalam tiga rekomendasi tersebut, NU meminta kepada Presiden SBY untuk segera menggunakan kewenangannya secara penuh dan tanpa tebang pilih atas upaya-upaya penanggulangan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, utamanya terkait dengan aparat pemerintahan yang terlibat korupsi.
NU menilai upaya-upaya penanggulangan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah sampai saat ini belum berjalan dengan baik, karena aparatur yang bertugas untuk itu yaitu kepolisian dan kejaksaan, tidak menunjukkan keseriusan.
Ketidakseriusan ini, menurut NU hanya dapat diatasi lembaga yang berada di atas keduanya, yaitu presiden. Terkait pemberantasan korupsi NU juga memandang perlu diterapkannya hukuman mati bagi tindak pidana korupsi yang sudah masuk dalam kategori membangkrutkan negara.
Rekomendasi berikutnya terkait kewajiban warga negara membayar pajak. NU mendesak pemerintah lebih transparan dan bertanggung jawab terkait dengan penerimaan dan pengalokasian uang pajak, serta memastikan tidak ada kebocoran.
Menurut NU, pemerintah harus mengutamakan kemashlahatan warga negara terutama fakir miskin dalam penggunaan pajak. Jika dua hal terkait pajak itu tidak dilaksanakan, maka PBNU perlu mengkaji dan mempertimbangkan kemungkinan hilangnya kewajiban warga negara membayar pajak.
Selanjutnya rekomendasi di bidang pendidikan. NU merekomendasikan kepada pemerintah untuk meninjau ulang pendidikan karakter yang masih lemah dan belum menjadi kesadaran atau internalisasi nilai-nilai, serta belum berorientasi ke masa depan bagi peserta didik, sehingga pendidikan karakter tidak bisa diaplikasikan dengan maksimal.
NU juga merekomendasikan kepada pemerintah untuk menyempurnakan sistem ujian nasional agar dapat mengatasi kelemahan-kelemahan yang selama ini menghambat tercapainya standar kualitas pendidikan nasional yang diharapkan seperti pelanggaran dan kecurangan.