REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permintaan Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas untuk pembatasan premiun menunggu situasi yang mendesak. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Rudi Rubiandini, mengungkapkan usulan tersebut akan dilaksanakan jika ternyata relokasi anggaran dari kerosin tidak mencukupi kebutuhan premium.
"Apakah usulan dari BPH Migas itu akan dilaksanakan, juga akan menunggu apabila kerosinnya sudah habis ya itu keterbantahan," jelas Rudi usai penutupan porseni di kantor ESDM, Jakarta, Ahad (16/7).
Menurutnya, sejak awal pemerintah tidak mendesain pembatasan premium. Sehingga, kebijakan tersebut baru akan dilakukan jika situasinya mendesak."Tapi sampai sekarang memang belum,"ujarnya. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana membatasi pembelian BBM bersubsidi yang dikonsumsi masyarakat di SPBU. Bahkan lembaga ini berencana melakukan pembatasan hingga pelarangan BBM bersubsidi pada SPBU di kawasan elite dan jalan tol.
Apakah lembaga ini memang memiliki kemampuan untuk melakukan pembatasan tersebut sekaligus memiliki otoritas mengendalikan jatah kuota BBM bersubsidi? Kewenangan itu memang dimiliki oleh BPH Migas. Ini jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2012 terutama pasal 8 ayat dua dan lima.