Ahad 16 Sep 2012 14:55 WIB

KPK: Penarikan Penyidik Polri tak Terkait Simulator

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 orang penyidik KPK ditarik ke Mabes Polri. KPK menegaskan bahwa penarikan itu tak terkait dengan proses hukum kasus korupsi simulator SIM di Mabes Polri.

"Sekali lagi ya, tidak signifikan dengan kasus simulator. Apalagi mempengaruhi (proses hukumnya)," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di sela acara Deklarasi Anti-Politik Uang di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Ahad (16/9).

Sebelumnya, Jumat (15/9), Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan soal kronologis penarikan itu. Menurutnya, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi. Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun.

Maka dari itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu. Ada 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan bahwa 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.

Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.

Johan menambahkan, penarikan 20 orang ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah perjalanan KPK. Sebelumnya, penarikan pernah terjadi namun hanya satu hingga dua orang penyidik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement