Sabtu 15 Sep 2012 14:38 WIB

'Jika Masih Relevan, UU Pilpres Harus Dipertahankan'

 Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa (kiri).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Bila  UU Pemilihan Presiden (Pilpres) yang ada kini masih relevan, maka harus dipertahankan. Pandangan itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajas.

"Kalau undang-undang pilpres dianggap masih relevan, ya, bagus. Kalau sudah bagus, ya, harus dipertahankan," kata Hatta yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai memberikan kuliah umum pada acara wisuda sarjana di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (15/9).

Menurut dia, perubahan UU Pilpres itu diperlukan apabila kandungannya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini. "Kalau rakyat menginginkan perubahan, ya, silahkan. Tidak perlu diperdebatkan," ujarnyanya.

Perubahan UU Pilpres akan terjadi perdebatan alot, mengingat beberapa partai politik keberatan dengan syarat pengajuan calon presiden (Capres).

UU Pilpres yang dipakai pada Pilpres 2009 lalu masih berlaku sampai sekarang dimana syarat mengajukan capres yakni 25 persen suara hasil pemilu legislatif atau 20 persen kursi DPR. Beberapa partai menengah mengusulkan persentase dikurangi namun partai papan atas cenderung mempertahankan syarat dimaksud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement