REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 20 orang penyidik KPK ditarik kembali ke Polri. KPK menyatakan masih membutuhkan 20 orang penyidik tersebut.
"Kami masih butuh 20 orang penyidik tersebut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (14/9). Karena itu, lanjut Johan, pimpinan KPK saat ini masih melakukan rapat terkait dengan surat penarikan penyidik ke Mabes Polri tersebut. Belum ada keputusan apakah pimpinan KPK setuju atau tidak dengan ditariknya 20 orang penyidik tersebut.
"Yang jelas pimpinan KPK nanti akan melakukan koordinasi dengan Kapolri," kata Johan. Johan menjelaskan soal kronologis penarikan itu. Menurutnya, di KPK, masa tugas penyidik selama empat tahun dan bisa satu kali lagi diperpanjang selama empat tahun lagi. Namun, sejak 2010 ada kesepakatan antara KPK dan Polri bahwa untuk Polri ada surat perintah yang harus diperbarui setiap tahun.
Maka dari itu, KPK mengirimkan surat kepada Polri untuk memperbarui surat perintahnya itu. Ada 20 orang penyidik yang diperbarui dan ditanya ke Mabes Polri. Namun, pada 12 September, Mabes Polri mengirimkan surat balasan dan menyatakan bahwa 20 orang penyidik tersebut tidak diperpanjang.
Menurut Johan, 20 orang penyidik itu bertugas mulai dari satu tahun hingga dua tahun. Namun, Johan belum memastikan apakah mereka sudah memenuhi masa tugas selama satu periode atau empat tahun. Rata-rata pangkat mereka, lanjut Johan, mulai dari AKP hingga AKBP.