Jumat 14 Sep 2012 10:20 WIB

Pelajar Pelaku Pembunuhan Divonis 10 Tahun Penjara

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara terhadap Dery (17), siswa Sekolah Menegah Teknologi Industri (SMTI) Bandarlampung, pelaku pembunuhan rekannya, Dwi Komala Sari (16).

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan dengan menghilangkan nyawa seseorang, sehingga kami menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama 10 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ratnawati, saat membacakan putusan persidangan yang dihadiri keluarga dan rekan sekolah korban maupun pelaku.

Majelis hakim mengungkapkan, vonis tersebut sesuai dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 80 ayat (3) UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak uncto pasal 26 ayat (1) dan (2) UU No. 3/1997 tentang Peradilan Anak.

Hal yang memberatkan bagi terdakwa, perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, dan dalam memberikan keterangan dalam persidangan berbelit-belit serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum penjara.

Dalam sidang sebelumnya, Dery dituntut 10 tahun penjara atas tindakannya yang telah membunuh kawan sekolahnya. Atas vonis hakim tersebut, terdakwa masih pikir-pikir, sama halnya dengan jaksa penuntut umum (JPU) Hartono.

Menurut jaksa, terdakwa telah dengan sengaja melakukan pembunuhan yang didahului, diikuti atau disertai oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.

Kasus pembunuhan ini menarik perhatian masyarakat, terutama rekan korban dan pelaku di sekolahnya, serta dugaan awal bahwa pelaku tidak sendirian melakukan tindak pembunuhan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement