Kamis 13 Sep 2012 18:59 WIB

Terkait Korupsi Alquran, Menag Benarkan Ada Pemecatan

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Syaiful Arif
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali, membenarkan adanya rekomendasi untuk memecat sejumlah pejabat setingkat direktur di Kementeriannya terkait kasus korupsi pengadaan Alquran. Menurutnya rekomendasi itu berasal dari kerja tim pemeriksaan khusus internal Kementerian Agama.

"Pemeriksaan khusus hasilkan sejumlah rekomendasi, termasuk rekomendasi pemecatan secara tidak hormat," kata Suryadarma kepada wartawan, di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/9).

Suryadarma menyatakan, rekomendasi pemecatan tidak hormat pejabat di Kementerian Agama membuktikan adanya keterlibatan oknum Kemenag dalam kasus korupsi Alquran. "Tidak mungkin ada pemberhentian secara tidak hormat kalau yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Dia membantah jika rekomendasi yang dikeluarkan tim pemeriksaan khusus Kemenag melangkahi wewenang penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini karena sebelumnya, Kemenag juga pernah memberhentikan oknum yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

"Yang kita berhentikan itu banyak, bukan ini saja. Irjen memberhentikan kegiatan yang melanggar hukum. Bukan soal sedang diproses KPK atau tidak," ujarnya.

Suryadarma sendiri mengaku belum mengetahui persis isi surat rekomendasi yang disampaikan tim pemeriksaan khusus. "Lebih baik tanya Pak Yasin (Inspektorat Jenderal Kemenag)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement