Kamis 13 Sep 2012 16:50 WIB

Bentrokan di Cengkareng, Polda Amankan 96 Orang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca-penganiayaan terhadap Saverius Sahat dan Roni Pati Lahelat di Taman Palem Lestari Blok D10 RT 08/10 Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Rabu (12/9) malam kemarin, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengamankan 96 orang.

"Penganiayaan tersebut mengakibatkan dua korban luka bacok dan dirawat di RSUD Cengkareng. Dari 96 orang yang diamankan kami tetapkan 10 yang terbukti melakukan pengeroyokan, dan dari 10 hanya 5 yang baru ditahan, 5 lagi masih DPO," Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Suntana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/9).

Sepuluh tersangka berinisial, AB, AC, AF, TD, YP, DG, KK, ML, ND, HD. Suntana menjelaskan, dari 10 tersangka tersebut, lima orang tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Suntana menambahkan, tindak pidana yang dilakukan sekumpulan massa yang mengatasnamakan salah satu ormas terhadap dua orang korban bernama Saverius Sahat dan Roni Pati Lahelat di Taman Palem Lestari di picu karena utang piutang.

Kejadian tersebut terjadi karena ketidak senangan tersangka AB terhadap Saverius Sahat dan Roni Pati Lahelat saat menagih utang kepada dirinya. "Tidak ada keterkaitan dengan bentrokan kelompok lahan kosong yang belum lama terjadi di daerah yang sama, ini hanya kesalahpahaman yang dilakukan dua korban tersebut saat menagih utang kepada AB," kata Suntana.

Kapolres menjelaskan, kejadian terjadi pada pukul 17.30 WIB, ketika kedua korban datang menggunakan mobil Suzuki Katana putih ingin menemui AB di tempat yang sudah dijanjikan. Tiba-tiba di tempat tersebut sudah terdapat masa kurang lebih 150 orang.

Kemudian ketika kedua korban usai memarkirkan mobilnya dan berbincang dengan AB. Tiba-tiba saja timbul ketegangan, dan 10 orang dari 150 orang tersebut langsung mengeroyok Saverius Sahat dan Roni Pati Lahelat.

Hingga akhirnya Saverius Sahat dan Roni Pati Lahelat harus dirawat di RSUD Cengkareng karena mengalami luka bacok di bagian kepala dan lutut.

Mengetahui kejadian tersebut, petugas polisi langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan mengamankan 96 pelaku. Suntana menjelaskan, dari 10 tersangka tersebut, lima orang tersangka sudah ditahan, sedangkan lima orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari penangkapan tersebut, kata suntana, polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam, enam golok, tiga ketapel, satu celana yang terdapat bercak darah korban, dan satu tas yang digunakan untuk menyimpan golok.

Sepuluh tersangka tersebut terjerat Pasal 170 KUHP atas Tindakan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement