REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Warga Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akhirnya menunda rencana aksi pemblokiran areal perkebunan kelapa sawit milik PT Khaleda Agroprima Malindo.
Kepala Desa Puan Cepak, Kadir, yang dihubungi dari Samarinda, Rabu (12/9) sore mengatakan, penundaan aksi pemblokiran itu dilakukan berdasarkan hasil pertemuan warga dengan tim PT Khaleda dan unsur pimpinan Kecamatan Muara Kaman yang berlangsung di kantor desa setempat.
"Hari ini (Rabu) telah dilakukan pertemuan dengan tim PT Khaleda dari Jakarta bersama unsur pimpinan kecamatan Muara Kaman dan warga. Pihak perusahaan akhirnya berjanji akan menyelesaikan tuntutan warga sehingga rencana pemblokiran yang akan kami di areal perusahaan tersebut Besok (Kamis) kami tunda, sambil menunggu kesepakatan selanjutnya," ungkap Kadir.
Namun, warga lanjut Kadir memberikan waktu dua bulan untuk menyelesaikan tuntutan warga tersebut. "Jika dalam waktu dua bulan tidak ada realisasi atas tuntutan warga tersebut, maka kami akan langsung memblokir lahan yang menjadi hak masyarakat, yakni kebun plasma seluas 2.000 hektare," kata Kadir.
Sehari sebelumnya (Selasa, 11/9) pihak Kecamatan Muara Kaman juga kata Kadir, telah melakukan pertemuan dengan warga Desa Puan Cepak terkait tuntutan lahan plasma seluas 20 persen dari luas lahan inti bagi masyarakat.
"Pertemuan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang dilakukan kemarin (Selasa) di Kantor Kecamatan Muara Kaman yang dilakukan dengan unsur muspika dan masyarakat," ungkap Kadir.
Aksi pemblokiran areal perkebunan sawit milik PT Khaleda Agropima Malindo di Desa Puang Cepak, Kecamatan Muara Kaman tersebut sedianya akan dilakukan warga pada Rabu (13/9).
"Pemblokiran ini dilakukan karena warga Desa Puan Cepak sudah jenuh menunggu janji perusahaan yang akan mengalokasikan 20 persen lahan plasma dari luas lahan inti bagi masyarakat namun sampai saat ini belum ada realisasinya," ungkap Kadir.