Rabu 12 Sep 2012 23:32 WIB

M Nuh Minta Penjelasan BPK Soal Opini Disclaimer

Mendiknas M Nuh
Mendiknas M Nuh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh mengaku telah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendapatkan penjelasan terkait laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2011 yang mendapatkan opini tidak memberikan pendapat atau disclaimer.

"Saya sudah kirim surat dan belum dijawab. Sebelumnya pernah dijawab tapi kami tidak puas dan mengirim surat lagi," ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/9).

M Nuh merasa, dalam pembahasan di pertemuan internal, tidak terdapat masalah dalam laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Untuk itu, ia mengirim surat untuk meminta klarifikasi atas masalah tersebut.

"Kami yakin tidak disclaimer, sebetulnya. Tapi BPK memberi itu, makanya kita buat surat untuk klarifikasi. Itu kan hak kita untuk meminta klarifikasi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Yuniar Yanuar Rasyid menjanjikan untuk memberikan asistensi terkait pemahaman yang benar terhadap standar akuntansi termasuk aplikasinya kepada institusi yang mendapatkan opini disclaimer.

"Kami melakukan 'in house training' dan setiap bulan kami datangi mereka untuk bertanya apa masalahnya. Selain itu pembentukan forum komunikasi juga bermanfaat agar ketika ada masalah dapat langsung teratasi," ujarnya.

Yuniar mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang masih mendapatkan disclaimer karena masalah Badan Layanan Umum (BLU) yang belum melaporkan rekening terkait pengelolaan laporan keuangan.

"Ada BLU yang sebelumnya badan otonomi negara dan mereka belum melaporkan rekeningnya, itu secara intensif kami akan melakukan pendampingan," katanya.

Saat ini masih ada dua Kementerian Lembaga yang mendapatkan opini disclaimer dalam laporan keuangan 2011 dan sebanyak enam pemerintah daerah juga mengalami hal yang sama.

Mereka mendapatkan opini disclaimer karena auditor dalam hal ini BPK, tidak menyakini kewajaran informasi dalam laporan keuangan terutama karena keterbatasan bukti dan dokumen serta ruang lingkup audit yang terbatas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement