REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Polri memperkuat kerja sama dengan memperpanjang nota kesepahaman (MoU) yang telah habis masa berlakunya. Penandatangan dilakukan pada Rabu (12/9) di Markas Besar Polri, Jakarta.
Nota kesepahaman berisi kerja sama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan di bidang penyiaran. Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad, mengatakan nota kesepahaman tersebut menyangkut hal yang lebih luas dari sekedar penegakan hukum pidana bidang penyiaran.
Ia menambahkan penandatangan nota kesepahaman tidak bermaksud mengekang kebebasan pers dan menakuti insan pers dengan tindakan pemidanaan. "Justru dengan kesepahaman ini, penegakan hukum penyiaran, menempatkan KPi sebagai leading sector dan ada koordinasi yang sinergi antara kedua pihak," ujar Idy.
Dengan nota kesepahaman ini masing-masing pihak akan melakukan penindakan hukum penyiaran sesuai dengan wewenangnya dan saling berkoordinasi. Dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak penandatanganan ini harus sudah dibuat pedoman kerja dan tim pelaksana.
Nota kesepahaman ini sekaligus menjadi acuan bagi KPI Daerah dan Kapolda di daerah untuk melakukan hal serupa. "Kita berharap kerja sama yang sudah terbangun ini terus berlanjut," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar.