REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG - Supir bus Karunia Bakti yang ditetapkan sebagai pelaku kecelakaan di jalan raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 10 Februari silam, akhirnya divonis tiga tahun penjara. Bus yang dikemudikan Lukman Iskandar (43 tahun) menghantam belasan motor, warung makanan, dan menghancurkan bagian depan sebuah villa.
Alhasil empat belas jiwa yang menjadi korban menghadapkannya pada pasal 310 tentang kelalaian. Selain itu, ia juga dijerat pasal 310 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun akhirnya, ia diberikan hukuman penjara seperempatnya dari pasal yang menjerat pada sidang vonis yang digelar Selasa (12/9).
Karmin pengacara terdakwa mengatakan, sidang diadakan mendadak. Dirinya mengaku baru diberi informasi jelang satu jam persidangan akan digelar. Ia mengaku kecewa karena sidang diadakan mendadak. Sebelumnya pun jadwal sidang dikatakannya kerap berubah-ubah.
Dirinya mengatakan, hukuman tiga tahun yang diterima Lukman telah dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim CH Retno. Ia berujar, hukuman yang jauh dari ancaman tersebut disebabkan penilaian hakim atas perbuatan Lukman.
"Kecelakaan bukan hanya faktor human error, tapi bus yang dikendarai juga ternyata bermesin bodong," ucapnya.
Sidang vonis Lukman Iskandar digelar tanpa ada jadwal di Pengadilan Negeri Cibingong, Kabupaten Bogor Jawa Barat. Sebelumnya sidang vonis juga pernah ditunda pekan lalu. Saat itu, Senin (4/9) Sidang tak jadi digelar dengan alasan hakim yang akan memimpin sidang sedang cuti.