REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat aturan mengenai investasi yang dilakukan Pemerintah Daerah (pemda) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.
"Investasi pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperkirakan surplus," ujar Kasubdit Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Arsan Latif di Jakarta, Rabu (12/9).
Menurut peraturan tertanggal 26 Juli 2012 tersebut Pemda harus memenuhi kewajibannya untuk melayani masyarakat dan membangun daerah melalui APBD terlebih dahulu, sebelum merencanakan untuk berinvestasi. Tidak seperti sebelumnya, pemda boleh merencanakan investasi tanpa memperkirakan APBD yang dikelolanya.
Pada Permendagri ini ditegaskan bahwa, apabila APBD diperkirakan surplus saat pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA), maka rencana investasi pemda akan disetujui dengan membuat perencanaan dan kajian investasi. Namun sebaliknya, apabila pada pembahasan RKA dinyatakan defisit, maka pemda harus membatalkan rencana investasi apapun.
"Investasi yang dilakukan pemda sebenarnya tidak bertujuan untuk mengambil keuntungan secara bisnis, namun untuk penyediaan pelayanan bagi masyarakat," kata Arsan.
Investasi tersebut boleh berupa investasi langsung, pembelian saham, investasi surat berharga, pembelian surat utang dan penyertaan modal yang harus dianalisis penasihat investasi dan mendapatkan nilai wajar.
Setiap investasi memiliki risiko untung rugi, oleh karena itu pemda juga harus mempertimbangkan hal tersebut, karena pemda harus melakukan divestasi senilai modal pokok jika investasi yang dilakukan mengakibatkan kerugian.
Permendagri tersebut dapat diterapkan oleh pemda pada perencanaan APBD tahun 2013 mendatang. Terkait investasi yang telah dilaksanakan sebelum peraturan ini terbit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Permendagri ini.
Sebelum Permendagri ini diterbitkan, investasi oleh pemda sudah dilakukan dengan mengacu pada beberapa peraturan, diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintah Daerah, Undang-Undang Nomor 17 tentang Keuangan Negara dan beberapa peraturan lainnya.
Permendagri ini merupakan amanah dari PP Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah yang merangkum seluruh aturan terkait investasi pemda, serta memperketat mekanisme dan aturannya, sehingga pemda memiliki pedoman mengenai mekanisme investasi yang dapat menguntungkan daerah itu sendiri.
Sementara Kasubdit Pengelolaan Kekayaan Daerah Kemendagri Hani Rustam menegaskan Permendagri tersebut mengatur mekanisme investasi pemda mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasannya.
"Kami berharap dengan peraturan ini, pengelolaan keuangan daerah kembali ke porsi yang sebenarnya, artinya investasi adalah pilihan terakhir, yang terpenting adalah memenuhi kewajiban untuk melayani masyarakat,' katanya.