Rabu 12 Sep 2012 14:15 WIB

Antasari: Kebijakan Pemerintah Bisa Dipidanakan

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dikawal petugas Lapas Kelas 1 Tangerang saat keluar menuju mobil Tahanan, Tangerang, Banten, Rabu (12/9). Antasari Azhari memenuhi panggilan Timwas Century di DPR.
Foto: Antara/Lucky.R
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dikawal petugas Lapas Kelas 1 Tangerang saat keluar menuju mobil Tahanan, Tangerang, Banten, Rabu (12/9). Antasari Azhari memenuhi panggilan Timwas Century di DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar menyatakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk kepentingan bangsa tidak bisa dipidanakan.

Namun begitu bila dalam kebijakan itu terjadi penyimpangan, aparat hukum bisa mempidanakan. "Kalau ada oknum pelaksana kebijakan berkorelasi dengan dengan pembuat kebijakan untuk penyimpangan bisa dipidana," kata Antasari kepada Timwas Bank Century di Gedung DPR/MPR, Rabu (12/9).

Antasari mengungkapkan dirinya sempat diundang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengikuti rapat di Istana pada 9 Oktober 2008. Rapat membahas kebijakan yang akan diambil pemerintah terkait ancaman ekonomi global dan sama sekali tak menyebut bailout Bank Century.

Menurut Antasari, SBY selaku pemimpin rapat menyatakan kekhawatiran ekonomi Indonesia kembali terpuruk seperti pada tahun 1998. "Untuk itu beliau menyampaikan, hal, langkah dan antisipasi yang harus diambil," kata Antasari.

Terkait pernyataan SBY, Antasari mengaku mendukung langkah yang diambil pemerintah untuk mengatasi krisis. "Namun, apabila dalam kebijakan yang diambil itu ada  oknum menyalahgunakan, KPK bertindak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement