Rabu 12 Sep 2012 06:49 WIB

Polresta Medan Amankan 1,9 Kg Shabu

 Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)
Petugas kepolisian menunjukan tiga orang tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan ecstasy saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (19/6). (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Medan mengamankan shabu-shabu seberat 1,9 kg dan 620 butir pil ekstasi di kediaman tersangka ibu rumah tangga RHG (23) di Jalan Gaperta Ujung Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolresta Medan Kombes Pol Monang Situmorang kepada pers di Medan, Selasa malam mengatakan, penangkapan terhadap tersangka kasus narkotika itu dilakukan petugas kepolisian Senin (10/9) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kemudian, katanya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan dalam lemari satu pucuk senjata api (senpi) AK-56, satu buah granat aktif, satu magazen FN penuh peluru, satu magazen AK penuh peluru, 120 butir peluru FN dan 26 butir peluru AK-56.

Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu, pil ekstasi, senpi, granat dan peluru adalah milik suaminya MH (36) yang seorang anggota Polri bertugas di Lhoksukon, Aceh.

Tersangka juga mengaku bahwa barang bukti narkotika tersebut dibawa suaminya MH dari Aceh ke Medan, Rabu (5/9) dan menyuruh dia menyimpannya.

"Petugas Polresta Medan juga telah menetapkan status tersangka terhadap MH (36) dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO)," kata Monang.

Dia menambahkan, penangkapan terhadap tersangka RHG itu adalah hasil dari pengembangan, setelah diamankannya tersangka HS (30) penduduk Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.

Tersangka HS (30) ditangkap petugas kepolisian sedang berboncengan menggunakan sepeda motor dengan temannya JK (melarikan diri) di Jalan Putri Hijau Medan, Senin (10/9).

Selanjutnya dari dalam tas sandang milik tersangka HS, petugas menyita tiga bungkus plastik narkotika jenis shabu-shabu seberat 32 gram dan satu buah timbangan elektrik.

Berdasarkan, keterangan tersangka HS, dia menerima sebanyak 50 gram shabu-shabu tersebut dari MH, Sabtu (8/9) dan telah terjual sebanyak 20 gram seharga Rp15 juta dan uangnya telah diserahkan kepada MH dalam dua tahap.

"Petugas kepolisian masih terus memeriksa para tersangka dan mengembangkan kasus shabu-shabu, senpi, granat dan peluru tersebut," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement