Selasa 11 Sep 2012 14:49 WIB

BK akan Ajukan Moratorium Kunjungan Kerja DPR

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Sidang Paripurna DPR-RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Kehormatan (BK) akan mengajukan mekanisme moratorium kunjungan kerja dengan Pimpinan DPR secepatnya. "Nanti kami akan bicara dengan pimpinan DPR untuk membuat sebuah mekanisme yang lebih baik karena masalah ini sudah berulang-ulang. Kalau ini tidak ditangani nanti ada lagi masalah seperti ini,"ujar Ketua BK M. Prakoso saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa(11/9).

Pembicaraan tersebut jelas dia terkait beberapa mekanisme seperti, alasan Kunker apakah itu harus, apa anggota DPR yang ikut mesti sebanyak itu, dan lainnya," Apakah perlu kesana atau bisa diganti dengan kegiatan lain sehingga tidak perlu ke sana. Itu akan kita sampaikan ke pimpinan DPR,"tambahnya.

Menurut dia, BK, segera melakukan evaluasi kedepannya. Sebenarnya, kecurigaan timbul karena tidak ada laporan hasil kunjungan kerja pada masyarakat. Alhasil muncullah istilah plesir anggota dewan karena kunker hanya dipandang kedok bagi anggota DPR untuk melancong keluar negeri.

Seharusnya, alasan mengapa kunjungan dilakukan disampaikan ke publik, lalu apa yang dipelajari danyang didapat dari sana sesudah kunjungan, juga harus dilaporkan. Oleh karena itu, BK akan mengusulkan perlunya laporan dibuat usai Kunker, yang berisi soal tujuan Kunker dan apa yang didapat dari Kunker.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement