REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana merekrut auditor untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Kemampuan mereka dibutuhkan agar Kejakgung tidak lagi bergantung kepada lembaga lain dalam pelaksanaan audit untuk menemukan kerugian negara.
"Kita akan upayakan merekrut auditor," jelas Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Selasa (11/9). Mereka nantinya akan ditempatkan yang paling utama di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Di bagian ini, mereka akan dimanfaatkan untuk membantu pengungkapan perkara korupsi.
Keberadaan auditor nantinya bisa menghilangkan ketergantungan Kejakgung kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam hal audit kerugian negara. "Tindak pidana korupsi yang kerugiannya sudah nyata tidak perlu menggunakan audit BPKP," kata Wakil Jaksa Agung (Waja), Darmono.
Kejagung beberapa kali menyatakan bahwa penyidikan mereka terganjal penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP. Seperti, kata dia, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pengering gabah atau drying center Bank Bukopin, BPKP tidak bisa mengaudit Bank Bukopin mengingat saham pemerintah yang hanya kurang dari 15 persen.
Kejagung sendiri merasa optimis kasus itu bisa dibawa ke pengadilan meski tidak ada audit BPKP, melainkan dengan menggunakan audit internal, namun kenyataannya sejak pertengahan 2008 kasus itu tidak jelas.