REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Musyawarah Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama akan membahas sekaligus menetapkan fatwa hukum tentang sedekah dan zakat yang secara langsung atau tidak langsung dikaitkan dengan kepentingan politik. Itu terutama sedekah untuk memengaruhi pilihan seseorang.
Dalam draf rekomendasi Munas NU yang diterima wartawan di Jakarta, Senin, disebutkan bahwa sedekah dan zakat yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pilihan seseorang terhadap calon tertentu termasuk dalam kategori risywah atau suap. Statusnya dihukumi haram baik bagi pihak pemberi maupun penerima.
Termasuk kategori suap juga pemberian dalam bentuk lain seperti pengganti biaya transportasi, ongkos kerja, kompensasi meninggalkan kerja yang dimaksudkan agar penerima memilih calon tertentu. Konsekuensinya menjadi haram pula hukumnya untuk memilih calon yang memberikan suap tersebut.
Sementara zakat, sedekah, atau pemberian lain yang tidak jelas-jelas dipahami oleh penerima bahwa pemberian itu dimaksudkan agar ia memilih calon yang memberikan pemberian itu, maka hukumnya mubah atau boleh bagi penerima. Namun, hal tersebut haram bagi pihak pemberi.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, menyatakan suap dalam politik, seperti halnya korupsi, adalah suatu perbuatan keji. Karena, hal tersebut dapat merusak tatanan.
"Risywah dalam politik, sama halnya dengan korupsi, merupakan perbuatan keji dan diharamkan oleh agama," katanya.