REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Minera, Jero Wacik meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencabut surat pembatasan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diberikan ke Pertamina.
"Saya sudah tegur BPH Migas dan minta suratnya dicabut," katanya Senin (10/9).
Ia mengatakan keputusan itu dibuat sebelum berkonsultasi dengan dirinya. Menurutnya hal ini merupakan bentuk kepanikan BPH Migas terkait habisnya BBM bersubsidi di Jakarta 15 September nanti.
"Jadi saya meminta agar BPH Migas tidak mengeluarkan aturan terkait pembatasan BBM bersubsidi," katanya. Ia mengaku hal ini terkait hajat hidup rakyat jadi harus ditentukan pemerintah.
Pertengahan 2012 lalu, BPH Migas mengirim surat ke Pertamina agar melakukan untuk menyetop premium bersubsidi di jalan tol. Ini dilakukan agar kuota BBM bersubsidi tetap sesuai target awal.
BPH Migas juga berencana mengeluarkan peraturan lain. Di antaranya pembatasan pembelian BBM bersubsidi 10 liter per kendaraan dan pelarangan menggunakan BBM bersubsidi untuk 40 jenis kendaraan mewah.