REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Upaya penangkapan koruptor dan pengembalian asetnya yang berada di luar negeri bisa dilakukan melalui Mutual Legal Assistance (MLA). Persoalannya, bantuan hukum timbal balik antar negara itu kerapkali memerlukan waktu yang lama.
"Penyelesaian melalui MLA bisa mencapai dua tahun," ucap Ketua Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Kuntoro Mangkusubroto.
Untuk itu, tutur Kuntoro, demi mempercepat proses penyelesaian, lembaga antikorupsi perlu menjalin hubungan dengan lembaga serupa di negara lain di luar pendekatan formal. Hubungan yang dimaksud, ucap dia, yakni pendekatan nonformal dalam bentuk komunikasi antar lembaga secara intensif.
Serupa dengan Kuntoro, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, selain butuh waktu lama, proses MLA memerlukan biaya yang relatif mahal. Karenanya, ucap dia, hubungan antar Agent Anti Corruption (AAC) sangat diperlukan.