Senin 10 Sep 2012 16:53 WIB

Kejakgung Janji Periksa Tersangka Proyek Chevron

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) berjanji akan memproses salah seorang tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi PT Chevron, Alexiat Tirtawijaya. Saat ini yang bersangkutan sedang di luar negeri. Jika sampai ke Indonesia maka akan segera diperiksa Kejakgung.

"Kita akan proses," imbuh Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Arnold Angkouw, di Jakarta, Senin (10/9). Pihaknya tidak segan-segan akan memeriksa Alexiat jika nanti sudah kembali ke Tanah Air. Pihaknya akan terus menunggu sampai yang bersangkutan kembali ke Indonesia.

"Sampai nanti datang ke Indonesia pasti akan kita mintai keterangan," jelasnya. Sampai saat ini pihaknya belum memeriksa Alexiat, karena yang bersangkutan masih di luar negeri. Saat ini pihaknya memproses tersangka yang ada di dalam negeri dulu. Mereka semua belum ditahan, karena dianggap kooperatif dengan penyidik.

Kejakgung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi proyek yang dianggap fiktif, yaitu bioremediasi di tanah yang pernah dijadikan tempat penggalian minyak. Enam tersangka dari PT CPI, masing-masing Widodo, Kukuh, Bachtiar Abdul Fatah, Endah Rubiyanti, dan Alexiat Tirtawijaya. Dua tersangka lainnya dari rekanan, yakni Herlan (Dirut PT Sumigita Jaya) dan Ricksy Prematuri (PT Green Planet Indonesia).

Namun, semua tersangka proyek penormalan tanah akibat limbah penambangan minyak yang dilaksanakan PT SJ dan PT GPI sejak tahun 2006 hingga 2011 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 200 miliar ini, tidak ditahan sejak diperiksa pertama kali. Mereka hanya dikenakan status cegah ke luar negeri, kecuali Alexiat Tirtawijaya yang masih di Amerika Serikat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement