Ahad 09 Sep 2012 17:37 WIB

Gelar Kiai Bukan Pemberian Pemerintah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Dewi Mardiani
KH. Said Aqil Siroj
KH. Said Aqil Siroj

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menentang keras usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk dilakukannya sertifikasi pemuka agama, sebagai salah satu langkah menekan aksi teror. Gelar kiai atau ustadz ditegaskan bukan pemberian Pemerintah, sehingga tidak dibutuhkan langkah sertifikasi untuk melihat nasionalisme penyandangnya.

 

"Panggilan kiai atau ustadz itu yang menyebutkan masyarakat, bukan pemberian dari Pemerintah. Pemerintah terlalu jauh kalau ngurusi hal-hal seperti ini," tegas Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj, Ahad (9/9).

 

Said Aqil lantas menganalogikan pernyatannya pada perintah menjalankan shalat, yang tidak perlu diatur dan diawasi secara langsung oleh pemerintah. Ada elemen masyarakat yang memiliki kewajiban menjalankan tugas tersebut, dengan Pemerintah berada pada posisi memberikan dukungan.

 

Terkait tudingan gagalnya deradikalisasi oleh pemuka agama, ditambahkan oleh Kiai Said, dinilai bukan semata-mata karena rendahnya peran ulama. Kondisi yang ada saat ini diminta menjadi bahan intropeksi, baik oleh kalangan ulama, BNPT selaku institusi resmi, maupun seluruh elemen masyarakat.

 

"Yang perlu diingat terorisme tidak mengakar pada budaya Islam. Jadi kalau aksi teror sampai sekarang masih ada, itu tidak semata-mata karena peran ulama yang kurang dalam deradikalisasi agama," tambah Kiai Said.

 

Kiai Said juga meminta BNPT tidak meragukan peran ulama dalam menjalankan deradikalisasi, terutama dari kelompok Organisasi Kemasyarakatan yang berdiri jauh sebelum kemerdekaan Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement