Ahad 09 Sep 2012 14:11 WIB

40 Jenis Kendaraan Dilarang Beli Premium

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Dewi Mardiani
BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sepertinya serius untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi. Selain pembatasan pembelian premium serta pelarangan penjualan di jalan tol, lembaga ini mengaku bakal melarang 40 jenis kendaraan untuk menggunakan BBM jenis ini.

Bahkan Direktur BBM BPH Migas, Djoko Iswanto, mengatakan aturan akan keluar akhir September ini. "Saya tidak ingat semua jenis mobilnya, tapi yang pasti mobil mewah dan tahun keluarannya di 2005 dan ke atas," tegasnya, Ahad (9/9).

 

Ia pun mengaku aturan ini dipandang akan lebih efektif dibanding pembatasan penggunaan BBM bersubsidi melalui mesin. Ia menilai petugas SPBU akan lebih gampang mengetahui jenis mobil mewah dibanding cc kendaraan.

"Target kita hanya kendaraan bermotor dan angkot saja yang boleh menerima BBM bersubsidi ini," tegasnya. Ia pun menuturkan taxi ekslusif juga akan dilarang menggunakan premium dan solar.

Meski demikian, pembicaraan dengan seluruh stakeholder baru akan dilakukan Senin (10/9). Djoko mengatakan pihaknya sudah mengagendakan pertemuan dengan Pertamina dan Gabungan Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO).

"Karena kami juga harus meminta data tambahan lagi tentang tipe mobil apa yang baiknya menggunakan RON 92 (pertamax)," jelasnya. Selain itu, ia juga mengaku ini bagian dari sosialisasi pihaknya agar aturan ini diterima semua pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement