Ahad 09 Sep 2012 12:55 WIB

Wajib Hukumnya Parpol Miliki 30 Persen Pengurus Perempuan

Sidang DPR (Ilustrasi)
Foto: Antara
Sidang DPR (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi Ratna Dewi menyatakan setiap partai politik wajib memiliki 30 persen jajaran kepengurusan yang diwakili perempuan.

"Hal itu sesuai amanat UU No 2/2011? tentang Partai POlitik dan UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan seluruh partai memiliki pengurus perempuan sedikitnya 30 persen," ujar Ratna Dewi di Jambi, Ahad (9/9).

Menurut dia, apabila ada parpol yang tidak memenuhi aturan tersebut, partai yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan resmi kepada publik yang isinya mengenai alasan?mengapa jumlah pengurus perempuan tidak mencapai 30 persen.

"Kami belum mengetahui secara rinci ada atau tidak parpol di Kota Jambi yang sudah memenuhi atau belum persyaratan itu sesuai aturan tersebut," katanya.

Ia mengatakan, ada atau tidaknya parpol yang memenuhi aturan tersebut akan diketahui setelah verifikasi pendaftaran ulang parpol selesai pada 29 September 2012. Pada proses verifikasi parpol tersebut setiap KPU di daerah akan memeriksa kartu tanda anggota (KTA) yang diajukan parpol.

"Kami baru bisa memastikan apakah ada atau tidaknya parpol yang memiliki keterwakilan 30 persen pengurus perempuan setelah verifikasi dan pemeriksaan KTA yang dijadwalkan pada 1-20 Oktober 2012," ujarnya.

Ia mengatakan, data sementara di KPU Kota Jambi, dari belasan partai yang mengajukan berkas baru ada empat partai yang dinyatakan lengkap. "Keempat partai itu masing masing Partai Nasdem, PKS, Demokrat, dan Gerindra," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement