REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Transportasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Bambang Prihartono mengatakan pihaknya saat ini tengah menyusun draft Instruksi Presiden (Inpres) mengenai keselamatan transportasi darat.
"Kita lagi menyusun draft Inpres tentang keselamatan transportasi darat, memang kita kan sudah punya Undang-Undang juga yang mengatur keselamatan di jalan, sekarang kita mau bikin Inpresnya sehingga payung hukum tentang keselamatan di jalan semakin kuat," kata Bambang di Jakarta, Ahad (9/9).
Ia menjelaskan, keselamatan transportasi darat, khususnya di jalan, menjadi persoalan yang amat penting untuk diperhatikan. Hal ini dikarenakan kerugian yang timbul akibat terabaikannya keselamatan di jalan sangat besar.
"Sebenarnya kalau kita lihat penyebab kematian manusia di Indonesia, ternyata persentasi kematian akibat kecelakaan di jalan itu sangat tinggi, bahkan lebih tinggi dari kematian yang diakibatkan penyakit jantung," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Bambang, timbul keinginan dari pemerintah agar ada suatu payung hukum yang diharapkan dapat mengurangi angka kematian akibat terabaikannya keselamatan di jalan.
Selain itu, ada juga instruksi dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bahwa Indonesia sudah harus memikirkan bagaimana meningkatkan keselamatan transportasi jalan. Bahkan, dalam instruksi tersebut, Indonesia disuruh untuk meningkatkan keselamatan transportasi darat sehingga dapat menurunkan angka kematian kecelakaan di jalan.
"Hal-hal itulah yang melatarbelakangi agar dibuat Inpres ini, dan Inpres-nya ditargetkan jadi tahun ini juga, diharapkan dengan adanya Inpres ini kita targetkantiap tahun angka kematian akibat kecelakaan di jalan bisa turun 50 persen," jelasnya.
Berdasarkan data jumlah kecelakaan yang dilansir Mabes Polri menunjukkan bahwa sepanjang 2011 lalu terjadi 106.129 kecelakaan lalu. Akibat dari angka kecelakaan itu, yang tewas mencapai 30.629 orang, 35.787 orang luka berat dan 107.281 orang luka ringan. Jumlah ini naik 2,27 persen dibanding tahun 2010. Sedangkan kerugian material mencapai Rp 278,4 miliar.