Jumat 07 Sep 2012 19:36 WIB

KPK Duga ZD Terima Suap Rp10 Miliar Lebih di Pengadaan Alquran

Zulkarnaen Djabar
Foto: Antara
Zulkarnaen Djabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zulkarnaen Djabar (ZD) dan putra sulungnya, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra (DP), menerima uang hadiah lebih dari Rp10 miliar terkait pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan alat komputer di Kemenag untuk periode 2010-2012. Jumlah uang tersebut lebih banyak tinimbang dugaan awal KPK yang menyebut angka Rp4 miliar.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, menjelaskan, awalnya memang disampaikan penerimaan hadiah dari ZD dan DP adalah Rp4 miliar. Akan tetapi, ujar dia, dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan atau menduga, ZD dan DP menerima uang di atas Rp10 miliar.

Untuk itu, Johan menegaskan, KPK akan mengembangkan perkara itu untuk mencaritahu pemberi hadiah tersebut. Namun demikian, dia mengaku belum mengetahui secara persis waktu penetapan tersangka bagi si pemberi hadiah.

"Yang pasti, selama ada dua alat bukti yang cukup, KPK akan tetapkan siapapun itu menjadi tersangka," ungkap Johan di Gedung KPK, Jumat (7/9).

Seperti diketahui, KPK akhirnya menahan tersangka ZD di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Penahanan itu berlaku selama 20 hari (7-26 Sept 2012) ke depan terhitung hari ini, Jumat (7/9).

Atas perbuatannya itu, ZD terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau b subsider Pasal 5 (2) subsider Pasal 11 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 (1) ke-1 Jo. Pasal 56 Jo. Pasal 65 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement