Jumat 07 Sep 2012 13:28 WIB

Almarhum Munir Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) melakukan aksi memperingati tujuh tahun tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Republika/Edwin Dwi Putranto)
Sejumlah aktivis dari Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) melakukan aksi memperingati tujuh tahun tewasnya pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Republika/Edwin Dwi Putranto)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH - Belasan aktivis mengusulkan kepada Presiden agar menetapkan almarhum Munir Said Thalib, penggiat hak asasi manusia (HAM), sebagai pahlawan nasional. Usulan tersebut disampaikan aktivis yang tergabung Gerakan Masyarakat Aceh (GMA) untuk Munir dalam unjuk rasa di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Jumat.

Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan, Munir yang dibunuh dalam penerbangan ke Amsterdam, Belanda, 7 September 2004, layak mendapat gelar pahlawan nasional.

 

"Usulan ini sesuai dengan UU Nomor 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Penghormatan. Dalam UU tersebut, setiap warga negara berhak mendapatkan penghargaan atas jasanya," kata Isra Safril, juru bicara aktivis tersebut.

Ia mengatakan, Munir merupakan sosok pejuang HAM. Perjuangannya merupakan bentuk gerakan rakyat dalam mengisi kemerdekaan. Yang bersangkutan tidak pernah menyerah dan terus bekerja menegakkan HM di Indonesia.

"Hampir sepanjang hidupnya Munir memperjuangkan HAM. Perjuangannya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, termasuk rakyat Aceh dalam upaya memperoleh keadilan akibat pelanggaran HAM," katanya.

Isra Safril menyebutkan, pihaknya juga akan mengirimkan surat usulan tersebut kepada Presiden agar Munir ditetapkan sebagai pahlawan nasional. "Kami mengharapkan Presiden merespons surat ini serta menghargai perjuangan Munir di bidang penegakan HAM di Indonesia," kata Isra Safril.

Usai menyampaikan tuntutannya, massa Gerakan Masyarakat Aceh untuk Munir meninggalkan Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, dengan tertib di bawah pengawalan ketat belasan aparat kepolisian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement