REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Minat umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Akibatnya, masyarakat harus menunggu selama bertahun-tahun untuk bisa menunaikan rukun Islam kelima itu.
''Bahkan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan untuk bisa menunaikan ibadah haji harus menunggu 19 tahun,'' ujar Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Anggito Abimanyu dalam acara Pembekalan Petugas Media Center Haji 1433 H/2012 di Hotel Grand Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/9) malam.
Guna memangkas daftar tunggu yang terlalu lama, Anggito bertekad untuk mengkaji ulang praktik sistem dana talangan haji yang berlaku selama ini. Menurut dia, syarat haji itu harus mampu secara finansial.
Pemerintah berencana untuk menghapus dan melarang praktik sistem dana talangan haji. Selain itu, Anggito juga bertekad untuk mengkaji ulang sistem multi level marketing (MLM) haji.
''Jika itu diberlakukan, maka daftar tunggu haji yang mencapai 10 tahun akan bisa dikurangi,'' tuturnya.
Mulai 2012, Kemenag juga akan gencar mengkampanyekan berhaji cukup sekali seumur hidup. Menurut Anggito, berhaji memang merupakan hak umat Islam. ''Namun, berhaji itu merupakan kewajiban sekali dalam seumur hidup.''
Sehingga, jamaah yang sudah berkali-kali menunaikan ibadah haji tak akan diprioritaskan.
Pemerintah, kata dia, tak akan memberlakukan moratorium pendaftaran ibadah haji. ''Sebab itu hak umat Islam.'' Namun, pihaknya mengimbau agar mereka yang telah berhaji untuk memberi kesempatan kepada yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima itu.