Kamis 06 Sep 2012 23:40 WIB

Pria Bunuh Guru Mengaji karena Cemburu

Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)
Foto: sandpaper.bitsaa.org
Kejahatan Pembunuhan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Pelaku pembunuhan Maryanto alias Anto (24), guru mengaji di Bandarlampung, menyerahkan diri ke Polisi Sub Sektor atau Polsubsektor Kemiling, Polresta Bandarlampung, Kamis (6/9). "Tersangka bernama Adha (34), dengan latar belakang pembunuhan atas dasar cemburu" kata Kepala Polresta Bandarlampung Kombes M Nurochman di Bandarlampung.

Ia mengatakan korban Anto adalah guru mengaji yang tinggal di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sukadanaham. Berdasarkan pengakuan tersangka, korban merupakan guru mengaji anaknya. 

Rumah tangga tersangka dengan istrinya sudah tidak harmonis lagi, dan sudah pisah ranjang, bahkan tidak tinggal satu rumah lagi.

Pada saat pemeriksaan, terungkap pada Selasa (4/9) pukul 10.00 WIB tersangka bertemu korban yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Raden Imba Kesuma, Palang Besi, Kelurahan Kemiling. Tersangka menghentikan korban, dan mengajak berbicara mengenai masalah pribadi.

Kemudian tersangka mengajak korban ke sebuah vila di Jalan Raden Imba Kesuma, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) dengan mengendarai kendaraan milik korban.

Sesampainya di tempat itu, tersangka menanyakan hubungan korban dengan istri tersangka. "Korban mengakui bahwa hubungannya dengan istri tersangka sudah berjalan delapan bulan, dan akan segera menikah. Sebab, menurut korban, tersangka tidak bertanggung jawab terhadap keluarganya," kata Nurochman.

Atas pengakuan korban, tersangka menjadi marah, dan memukul korban. Kemudian terjadi perkelahian, hingga akhirnya tersangka mengeluarkan pisau yang biasa dibawa untuk berjualan buah durian. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk leher, dan perut korban berkali-kali, sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Tersangka mengaku awalnya tidak ada niat membunuh korban, karena sudah cukup lama kenal. Namun karena emosi dengan perkataan korban ia pun kalap.

"Dakwaan yang akan dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Kapolresta Bandarlampung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement