Rabu 05 Sep 2012 18:09 WIB

Tiga Warga Kampung Ambon Jadi Tersangka

Rep: Rizky Jaramaya / Red: Djibril Muhammad
Petugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (30/4). Sekitar 150 petugas Polres Metro Jakarta Barat diturunkan untuk melakukan penggerebekan di kawasan ini, berhasil diamankan sejumla
Foto: Antara
Petugas Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggerebekan di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (30/4). Sekitar 150 petugas Polres Metro Jakarta Barat diturunkan untuk melakukan penggerebekan di kawasan ini, berhasil diamankan sejumla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam penggrebekan yang dilakukan di Kampung Ambon, Jakarta Barat pada Selasa (4/9) lalu. Kepala Satuan Reserse Narkoba Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengatakan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut.

"Dari tiga orang tersebut, ada yang sudah berkali-kali diamankan dan akhirnya ditahan, mereka yakni A, N dan EP," ujarnya, Rabu (5/9). 

Gembong menambahkan, sebanyak 21 orang lainnya yang tertangkap saat ini sudah dibebaskan. Dari 21 orang yang dilepas tersebut ada yang merupakan pendatang dan ada juga yang merupakan penduduk tetap. "Saat mereka sedang beraksi langsung kami tangkap, berikut dengan barang buktinya," ujar Gembong.

Sementara itu, dari pemeriksaan urine diketahui bahwa sebanyak 24 orang tersebut positif menggunakan narkoba jenis shabu. Meskipun semua pelaku yang ditangkap positif menggunakan shabu, namun hanya tiga yang ditahan. Sebab 21 orang lainnya tidak memiliki barang bukti.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, penggrebekan di Kampung Ambon dilakukan pada Selasa (4/9) lalu. Penggrebekan dilakukan sebanyak dua kali yakni pada pukul 16.00 WIB dan pukul 20.00 WIB. Dari hasil penggrebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 37 unit shabu dan 10 sepeda motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement