REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI sepakat untuk memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Ketua KPK Antasari Azhar guna memberikan keterangan terkait bantuan dana talangan ke Century.
"Timwas kasus Bank Cantury DPR RI sepakat akan menghadirkan Pak JK (Jusuf Kalla) dan Pak Antasari untuk memberikan penjesan, pekan depan," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo usai memimpin rapat internal Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakatra, Rabu (5/9).
Menurut Pramono, Timwas Century beranggapan dua tokoh tersebut mengetahui beberapa hal yang terkait dengan pemberian bantuan dana talangan dari pemerintah kepada Bank Century.
Penjelasan dari Jusuf Kalla dan Antasari Azhar, menurut dia, akan dikonfirmasi kepada tiga institusi penegak hukum yang turut menangani kasus Bank Century, yakni KPK, Polri, dan Kejaksaan.
"Setelah mendengar penjelasan dari Pak JK dan Pak Antasari, selanjutnya Timwas akan mengundang pimpinan dari tiga institusi hukum tersebut secara bergantian," katanya.
Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pertimbangan Timwas mengundang Antasari Azhar karena memberikan keterangan baru mengenai proses pemberian dana talangan ketika diwawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Jusuf Kalla, kata dia, menyampaikan penemuan data baru. Pemerintah memberikan dana telangan kepada Bank Century sebesar Rp 6,7 miliar.