Selasa 04 Sep 2012 16:17 WIB

KPI Layangkan Surat Teguran Pada ILC TV ONE

TV One (ilustrasi)
Foto: tvindonesia.com
TV One (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Penyiaran Indonesia dalam rapat plenonya, Selasa (4/9) memutuskan memberi teguran tertulis pada program Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One. Program yang kerap membahas topik terkini itu diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis karena menayangkan adegan yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Pada tayangan 28 Agustus 2012 pukul 19.31 WIB, para tamu ILC yaitu pengacara seperti Indra Sahnun Lubis dan Hotman Paris secara eksplisit melontarkan perkataan yang melanggar hak asasi manusia terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dengan pernyataan tidak etis yang menyerang secara pribadi.

Indra Sahnun Lubis mengomentari pernyataan Denny Indrayana tentang "Advokat Koruptor = Koruptor", dengan kalimat, "Kalau seperti yang dikatakan Denny ini, pantasnya itu sebagai penjaga masjid aja lah... Kalau lihat dari mukanya dan matanya berbicara.. saya lihat seperti ada gangguan jiwa pada dirinya.". Pada adegan lain, Indra Sahnun Lubis juga mengatakan, "Jadi nggak pantaslah dia jadi Wamen... dari orangnya... bentuk tubuhnya... nggak pantas...".

Selain itu, juga terdapat adegan lain yaitu narasumber lain (Hotman Paris Hutapea) yang mengomentari pernyataan Denny, "Ini sudah bukti nyata, pada saat dia masih miskin, pada saat dia belum dapat jabatan, dia begitu gencar menyerang istana...". Serta adanya adegan Hotman Paris mengomentari kepribadian Denny sewaktu dia memukul petugas LP dan kemudian meminta maaf, "Dia itu ngomong nggak pakai otak".

KPI Pusat menilai pembawa acara melakukan pembiaran terhadap pernyataan narasumber. Pernyataan tersebut baru dihentikan oleh pembawa acara setelah salah satu peserta talkshow, budayawan Sudjiwo Tedjo melakukan protes.

Dalam surat Sanksi administratif No. 525/K/KPI/09/12 yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto memutuskan penayangan tindakan tersebut telah melanggar P3 Pasal 9 serta Pasal 15 ayat (1) huruf a,c,f dan ayat (2) serta SPS Pasal 9 serta Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, d, dan g.

KPI Pusat kemudian meminta untuk segera dilakukan perbaikan internal pada program untuk memastikan pelanggaran P3 dan SPS tidak terulang kembali.

sumber : kpi.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement