Selasa 04 Sep 2012 15:55 WIB

Pengamat: Harusnya Mikrolet tak Ada 5 Tahun Lalu

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Dewi Mardiani
Pengawasan terhadap angkutan umum diperketat. Hal tersebut dilakukan karena maraknya tindak kejahatan yang terjadi di angkutan kota. (Republika/Agung Supriyanto)
Pengawasan terhadap angkutan umum diperketat. Hal tersebut dilakukan karena maraknya tindak kejahatan yang terjadi di angkutan kota. (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Mikrolet atau angkutan bus kecil lainnya dinilai oleh pengamat transportasi sudah tak layak beroperasi di DKI Jakarta. “Harusnya sudah sejak lima tahun lalu mikrolet tidak ada,” ujar Pengamat Transportasi Publik Djoko Setijowarno, Selasa (4/9).

 

Dia mengatakan angkutan bus kecil seperti mikrolet merupakan kendaraan yang dimiliki secara pribadi. Sementara, angkutan umum harus berbadan hukum. Karenanya, di lapangan sulit dilakukan pengaturan, akibat manajemen yang digunakan adalah manajemen pribadi. Pemberian subsidi oleh pemerintah juga susah, sebab sopir angkot juga tidak terdata.

 

Selain itu, kata dia, kasus kejahatan di mikrolet lebih banyak dibanding di bus Transjakarta. Dia mencontohkan kasus pemerkosaan yang kerap terjadi di angkot. Sementara, di Transjakarta hal ini tak pernah terjadi. Akibat manajemen pribadi tersebut, kesemrawutan di jalan akibat mikrolet yang suka sembarangan menaikkan atau menurunkan penumpang menjadi susah diatur.

 

Selain itu, kapasitas mikrolet hanya terbatas untuk 12 orang dan iklim di Jakarta sekarang panas. Sementara, Jakarta merupakan kota besar yang cukup sibuk. Solusinya, angkutan berkapasitas sedikit tersebut harus dihilangkan secara bertahap oleh siapapun yang akan menjadi Gubernur DKI Jakarta terpilih nanti.

 

Karena itu, dia menyarankan untuk mengganti angkutan umum sejenis dengan bus mini atau kopaja dengan fasilitas yang lebih baik. Dia mengatakan angkutan umum harus berbadan hukum. Sehingga, pemerintah dengan mudah melakukan pendataan, pembinaan, maupun pemberian subsidi.

 

Sementara, kalau pun angkot tetap digunakan Dinas Perhubungan harus melakukan pengaturan rute yang mana angkot tidak boleh melalui jalan utama. “Intinya, angkutan umum harus berbadan hukum,” kata dia mempertegas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement