REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG - Ribuan orang buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin, berunjuk rasa di depan kantor pemerintah daerah menuntut agar sistem kerja "outsourcing" dilaksanakan dengan benar.
"Kami ingin pelaksanaan sistem kerja 'outsourcing' (sistem kontrak) dilaksanakan dengan benar sesuai Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena sudah diatur, tidak seluruh jenis pekerjaan bisa melalui sistem tersebut," kata Ketua DPC SPSI Karawang Ferry Nurzarli.
Ia mengaku sistem kerja "outsourcing" sudah diatur jelas dalam undang undang tentang ketenagakerjaan itu. Hanya dalam praktiknya terdapat banyak pelanggaran akibat minimnya pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
Para pengunjuk rasa menuntut agar Bupati Karawang Ade Swara segera mengeluarkan surat edaran terkait penertiban sistem kerja "oursourcing". Sebab tidak seluruh jenis pekerjaan bisa dilakukan melalui sistem kerja tersebut.
Bupati Karawang Ade Swara mengatakan siap memenuhi tuntutan para buruh yang di antaranya membuat surat edaran bupati terkait pelaksanaan sistem kerja "outsourcing".
"Tetapi untuk menerbitkan surat edaran itu perlu dilakukan pembahasan secara internal. Jadi dua sampai tiga hari ke depan baru bisa selesai," kata bupati.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa membentangkan poster dan berorasi secara bergantian. Selain itu, mereka juga konvoi menggunakan sepeda motor ke sejumlah titik perkotaan.