Selasa 04 Sep 2012 02:06 WIB

Ratusan Calhaj Batal Naik Haji, Mengapa?

Calon jamaah haji (calhaj) sedang mengikuti bimbingan manasik haji (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Calon jamaah haji (calhaj) sedang mengikuti bimbingan manasik haji (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Sebanyak 168 orang calon haji Provinsi Nusa Tenggara Barat kehilangan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji pada musim haji 2012, karena tidak melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada 31 Agustus 2012.

Kepala Bidang (Kabid) Penyenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB H Maad Umar mengatakan, menurut ketentuan para calon haji (Calhaj) yang tidak melunasi BPIH hingga 31 Agustus 2012 tidak boleh melunasi BPIH pada tahap kedua yang dibuka mulai 3 hingga 7 September 2012.

Ia menjelaskan, BPIH untuk embarkasi Lombok sebesar 3.857 dolar Amerika Serikat.

Ia mengatakan, pada tahap pertama jadwal pelunasan BPIH musim haji 2012 yang berhak melunasi adalah calon haji dengan nomor porsi sampai 37.096.

Calhaj yang tidak melunasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan sebanyak 168 orang.

"Sejak dibuka jadwal pelunasan BPIH mulai 26 Juli hingga 31 Agustus 2012 pukul 17.00 WITA, total jamaah haji yang sudah melunasi biaya tersebut sebanyak 4.296 orang, sisanya sebanyak 168 orang tidak melunasi," katanya.

Dia mengatakan, sehubungan dengan tidak terserapnya seluruh porsi pada musim haji 2012, maka diberikan perpanjangan waktu pelunasan mulai 3 hingga 7 September 2012.

Namun, kata Maad, para Calhaj yang telah diberikan kesempatan untuk melunasi pada tahap pertama tidak berhak melunasi pada perpanjangan jadwal pelunasan tahap kedua. Mereka diberikan baru boleh melunasi pada musim haji tahun 2013.

Menurut dia, Calhaj yang boleh melunasi BPIH mulai 3 hingga 7 September 2012 adalah yang masuk daftar tunggu dan tidak boleh melunasi pada jadwal pelunasan tahap pertama, karena yang bersangkutan sudah menunaikan ibadah haji, sehingga namanya ditolak oleh Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Selain itu, katanya, semula jamaah haji yang berhak melunasi BPIH hingga nomor porsi 37.096, maka saat ini yang boleh melunasi adalah mulai nomor porsi 37.097 sampai 37.250.

Dia mengatakan, kalau pada jadwal pelunasan tahap kedua ada yang tidak melunasi BPIH, maka itu akan masuk kuota nasional yang akan diperebutkan. Kepastian mengenai adanya kuota tambahan itu akan ditetapkan setelah 10 September 2012.

Maad mengatakan, para jamaah haji yang akan diberangkatkan pada musim haji 2012 ini telah mengikuti manasik haji dan telah dibuatkan visa kunjungan haji dan saat ini sedang dilakukan penyusunan pra manifes Calhaj.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement