REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Airport Tax yang akan digabung tiket pesawat akan mulai diberlakukan Oktober tahun ini. Vice President Communication Garuda Pujobroto mengaku maskapai tersebut siap dengan aturan baru ini. "Ini akan memberikan kemudahan pada penumpang dan pengelola bandara," katanya pada wartawan Senin (3/9).
Sebelumnya, di awal 2012 lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan untuk kemudahan proses penerbangan di Indonesia, aiport tax dan tiket pesawat akan digabungkan. Hal ini pertama-tama akan diterapkan di maskapai plat merah, Garuda, mulai 1 September 2012 sebelum diundur hingga Oktober.
Aturan ini setidaknya akan berlaku di 22 bandara utama di seluruh Tanah Air. Tak hanya bandara yang dikelola AP II seperti Soekarno Hatta, Jakarta aturan ini juga bakal diterapkan pada bandara yang dikelola AP I seperti Ngurah Rai, Denpasar Bali.
Selain Garuda, ke depan aturan ini akan mulai berlaku di sejumlah maskapai lainnya. Lion Air misalnya mengaku siap melakukan aturan ini. "Ini hal positif," kata Direktur Utama Lion Air Edward Sirait. Ia mengatakan tinggal menunggu legalitasnya saja.