Senin 03 Sep 2012 15:09 WIB

Airport Tax Gabung Tiket Mulai Oktober

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Hafidz Muftisany
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penggabungan passanger service charge (PSC) atau yang biasa dikenal dengan airport tax dan tiket bakal mulai berlaku Oktober nanti. Penggabungan ini diundur dari rencana semula yang seharusnya September 2012 ini.

Hal ini ditegaskan Direktur Utama Angkasa Pura II Tri S Sunoko. "Kita tunda 1 Oktober," tegasnya saat dihubungi Republika, Senin (3/9).

Bukan masalah sistem teknologi yang menjadi alasan mengapa rencana ini molor. Diungkapkan Tri, tidak ada masalah serius dalam sinkronisasi teknologi informasi antara pihak-pihak yang bakal menjalankan aturan ini.

"Sistem IT Angkasa Pura II, Angkasa Pura I dan maskapai yang ditujuk untuk menjadi pelaksana aturan ini PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tak masalah," jelasnya. Namun proses pendaftaran kebijakan ini kepada International Air Transport Association (IATA) yang membuat rencana penggabungan tak sesuai target.

Ia menuturkan untuk mengesahkan aturan ini, ketiga pihak harus melaporkan sistem tiket service terlebih dahulu. "Respon dari IATA ini memakan waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari," ujarnya.

Lagipula, penyesuaian sistem teknologi dan antara semua penjualan tiket penerbangan dan biro perjalanan yang menyediakan tiket Garuda juga masih harus diintegrasikan. Memerlukan proses agar Garuda dan mitra usaha bisa menjalankan kebijakan baru ini dengan optimal.

"Sosialisasi pada publik juga masih kami lakukan," katanya lagi. Menurut Tri ini penting agar masyarakat bisa menerima aturan baru ini dan tidak terprovokasi dengan harga tiket yang lebih mahal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement