Senin 03 Sep 2012 11:41 WIB

Pedagang Pasar Pahing Tutup Minimarket Modern

Penertiban Minimarket/Ilustrasi
Foto: Republika
Penertiban Minimarket/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Puluhan pedagang Pasar Pahing, Desa Pasir Kulon, Kecamatan Karanglewas, Banyumas, Senin, berunjuk rasa menolak beroperasinya minimarket Ceriamar di sekitar pasar tradisional.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Pahing Sunarko mengatakan, pembangunan minimarket "Ceriamar" menyalahi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Dalam Pasal 9 Perda Nomor 3 Tahun 2010 disebutkan bahwa pembangunan toko modern atau minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Namun Ceriamar yang baru dibuka sejak tiga hari lalu hanya berjarak beberapa puluh meter dari Pasar Pahing," katanya.

Sebelum minimarket tersebut beroperasi, kata dia, pedagang Pasar Pahing yang merupakan warga sekitar pernah menolak rencana pembangunan toko modern ini. "Dari penelusuran tersebut diketahui bahwa BPMPP tidak akan mengeluarkan izin pembangunan Ceriamar karena tidak sesuai perda," katanya.

Kepala Bidang Penertiban Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Banyumas, Eko Heru Surono dalam kesempatan itu mengatakan, pihaknya telah bernegosiasi dengan pemilik Ceriamar, Sri Wahyuni, dan yang bersangkutan menyatakan siap menutup minimarket tersebut serta mengikuti prosedur perizinan yang berlaku di Banyumas.

"Tuntutan saudara-saudara akan dipenuhi dengan menutup minimarket ini. Kami harap saudara-saudara tetap bersikap tenang karena kita berada di Banyumas yang merupakan bagian dari negara hukum," katanya.

Pernyataan tersebut disambut gembira oleh pedagang sembari ikut membantu para petugas Satpol PP menutup pintu besi minimarket Ceriamar serta memasang poster di tempat itu.

Saat ditemui wartawan, Eko Heru Surono mengatakan, pembangunan minimarket Ceriamar menyalahi perda karena izin yang diajukan berupa perdagangan barang eceran. "Dalam surat izin disebutkan sebagai perdagangan barang dengan kelembagaan pedagang eceran, bukan sebagai toko modern," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement