Ahad 02 Sep 2012 11:42 WIB

DPR: Kepala BP Migas Pensiun 60 Tahun

Logo BP Migas
Foto: Antara
Logo BP Migas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Bobby A Rizaldi berpendapat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002, masa pensiun Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi ditetapkan hingga mencapai usia 60 tahun.

"Pasal 22 PP 42/2002 jelas menyebutkan batas masa pensiun unsur pimpinan BP Migas adalah hingga berumur 60 tahun," katanya di Jakarta, Ahad (2/9).

Menurut dia, argumen masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) merupakan akhir jabatan Kepala BP Migas, belumlah mempunyai dasar hukumnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu juga menyebutkan, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan Komisi VII DPR.

Sementara, sampai saat ini, belum ada usulan Presiden melalui Menteri ESDM untuk menjadwalkan agenda konsultasi pergantian Kepala BP Migas. "Dengan demikian, pemerintah berpandangan memang saat ini belum diperlukan pergantian Kepala BP Migas," katanya.

Menurut dia, bukan DPR yang mengajukan calon pengganti ataupun menetapkan jadwal penggantian atau uji kelayakan Kepala BP Migas, tapi pemerintah yakni Presiden.

Bobby juga menambahkan, pemilihan Kepala BP Migas bukan hanya dilihat dari kemampuan akademis saja, tetapi juga menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan seperti pelaku industri dan regulator atau pemerintah.

"Penting pula dilihat bahwa target APBN dari sektor migas sudah terlampaui dalam beberapa tahun terakhir," katanya. Ia juga menilai, terobosan Indonesia Gas Price merupakan hal yang positif.

Sementara itu, Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas, A Rinto Pudyantoro mengatakan, masa jabatan Kepala BP Migas tidak terkait dengan masa pensiun PNS, karena masing-masing diatur dalam undang-undang dan produk hukum turunan yang berbeda.

Masa jabatan Kepala BP Migas diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No 22 Tahun 2001 junto Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2002. "Berdasarkan Undang-Undang Migas junto PP 42/2002 itu, batas usia pensiun Kepala BP Migas mencapai usia 60 tahun," ujarnya.

Menurut dia, Pasal 22 ayat (1) PP 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu menyebutkan, batas usia pensiun unsur pimpinan Badan Pelaksana dan Tenaga Ahli adalah 60 tahun. Pasal 13 ayat (2) PP menetapkan unsur pimpinan BP Migas terdiri atas kepala, wakil kepala, dan deputi.

Lalu, lanjut Rinto, Pasal 22 ayat (3) menetapkan Presiden dapat memperpanjang masa jabatan Kepala Badan Pelaksana setiap tahun dan paling banyak dilakukan sebanyak tiga kali setelah Kepala Badan Pelaksana memasuki masa pensiun di usia 60 tahun.

Di samping, sesuai Pasal 23 ayat (1), Kepala Badan Pelaksana memang bisa tidak menjabat lagi sebelum masa pensiun 60 tahun, setelah Presiden memberhentikannya. "Dengan demikian sudah jelas bahwa peraturan-peraturan yang mengatur usia pensiun Kepala BP Migas berbeda dengan aturan menyangkut PNS," ujar Rinto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement