REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya mengakui bahwa pihaknya sudah menerima dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama RIM dengan lima operator di tanah air yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 10 triliun dari Kejati Jawa Barat.
"Nanti dikaji di sini (Kejagung) kemudian diekspos. Sifatnya baru laporan, nanti dilanjutkan dengan saran dari kejati bahwa kasus ini ditangani Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat (31/8).
Sebelumnya dilaporkan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi perjanjian kerja sama Research in Motion (RIM) dengan lima operator di tanah air yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara Rp 10 triliun, diduga mengendap di Kejaksaan Agung.
Pasalnya Kejati Jabar mengaku sudah menyerahkan kasus tersebut ke Kejagung sejak dua bulan lalu dan sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Ia menyatakan kasus tersebut mirip dengan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi yang dilakukan PT IM2.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Ditegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus itu selama ada alat bukti. "Kita melakukan penanganan kasus tidak berdasarkan pemberitaan atau surat kaleng," katanya.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dengan perjanjian lima operator telekomunikasi di Indonesia dengan RIM yang posisinya sebagai penyelenggara jasa dan harus berbadan usaha.
RIM diduga tidak membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 2007 hingga diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 10 triliun.