Jumat 31 Aug 2012 17:12 WIB

MA: Wacana Putusan Bebas Koruptor dari DPR

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, menolak anggapan bahwa pihaknya mengeluarkan kebijakan yang menghapuskan putusan bebas untuk koruptor. Wacana itu sendiri dimasukkan parlemen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mahkamah Agung.

Menurut Djoko, hal tersebut bukanlah kebijakan yang dikeluarkan atas inisiatif MA, melainkan keinginan DPR RI. "Enggak ada itu. Wacana itu dari DPR bukan MA," kata Djoko dalam sambungan telepon, Jumat (31/8).

Djoko menyatakan, MA malah memberikan penolakan atas atas wacana yang digelontorkan DPR RI tersebut. Dia menjelaskan, putusan bebas dalam tahapan hukum, sesungguhnya dapat diajukan melalui mekanisme kasasi ke MA. Karena itu, pihaknya mengaku tetap bertahan pada yurisprudensi.

Untuk diketahui, berdasarkan Yurisprudensi MA Nomor K/275/Pid/1983, telah membolehkan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. Sementara dalam Pasal 67 dan 244 KUHAP, putusan bebas tidak diperkenankan untuk dilakukan kasasi.

Adapun bunyi dari pasal 67 KUHAP adalah 'terdakwa atau penuntut umum berhak meminta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.'

Sementara dalam Pasal 244 berbunyi, 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.'

Menurut Djoko, putusan bebas yang tidak dapat dilakukan kasasi adalah putusan bebas murni. Sedangkan untuk putusan bebas tidak murni masih tetap bisa diajukan kasasi. "Itu yurisprudensinya," ungkap Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement