REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dengan disahkannya Undang- undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pihaknya siap melakukan reformasi, sekaligus transparansi.
"Salah satu reformasi yang harus dilakukan adalah transparansi dalam suksesi di internal keraton. Nanti, penentuan Sultan yang bertahta akan lebih transparan, sehingga dapat diketahui masyarakat luas," kata Sultan HB X di Sleman, Jumat.
Menurut dia, perubahan internal keraton dan Paku Alaman antara lain suksesi yang semula tertutup, untuk ke depannya akan terbuka atau transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perubahan tersebut.
"Dengan disahkannya UUK DIY diharapkan dapat memberikan semangat kepada masyarakat luas untuk lebih kritis mengawal kinerja jajaran pemerintahan yang dinilai tidak baik," katanya.
Ia mengatakan, nantinya reformasi juga akan dilakukan terhadap tanah-tanah keraton atau "Sultan Ground" yang saat ini belum memiliki landasan hukum kepemilikan.
"Keraton bersama pemerintah daerah akan mendata ulang tanah-tanah 'Sultan Ground', dan setelah itu akan dibuatkan sertifikat. Masyarakat yang saat ini tinggal di tanah magersari tidak perlu khawatir, karena tanah yang mereka tempati akan memiliki landasan hukum," katanya.