Jumat 31 Aug 2012 13:30 WIB

Penanganan Kasus HAM di Indonesia Stagnan

Rep: erdy nasrul/c39/ Red: Heri Ruslan
Chairman of National Commission on Human Rights (Komnas HAM), Ifdhal Kasim (left).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Chairman of National Commission on Human Rights (Komnas HAM), Ifdhal Kasim (left).

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Esthi Maharani, Qommarria Rostanti

JAKARTA – Penanganan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) belum banyak mengalami perubahan alias stagnan. Padahal, selama lima tahun masa tugas Komisi Nasional HAM, skala pengaduan kasus dari tahun ke tahun semakin tinggi.

Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, Komnas HAM telah melakukan banyak hal terkait pengaduan kasus pelanggaran HAM tersebut. “Tapi, tidak banyak perubahan signifikan pola perlindungan HAM di Indonesia,” kata Ifdhal di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (30/8).

Ifdhal mencontohkan, penyelidikan kasus HAM di sektor agraria yang melibatkan aparat Brimob Polri seperti jalan di tempat. Hal itu karena penanganannya tidak ada implikasi langsung di kalangan kepolisian.

Tak hanya itu, Ifdhal melanjutkan, perlindungan terhadap kelompok minoritas juga masih sering terjadi, seperti kelompok keyakinan agama dan golongan kelainan orientasi seksual. Ifdhal meyakini, tidak adanya perubahan terhadap perbaikan HAM lantaran tidak ada kasus pelanggaran yang dibawa ke pengadilan HAM.

“Sudah sepuluh tahun belum berdiri lagi pengadilan HAM,” katanya. Padahal, Komnas HAM telah mengajukan pembentukan lagi pengadilan HAM ke Mahkamah Agung. Menurutnya, pengadilan HAM harus segera dibentuk supaya bisa membuat para pelaku HAM bergidik. “Karena pengadilan tidak pernah berdiri maka pelanggaran terus berulang,” ujarnya.

Unsur lain yang turut menyebabkan stagnannya penanganan kasus HAM adalah Kejaksaan Agung. Ifdhal menilai, Kejakgung kerap mengabaikan perkara pelanggaran HAM yang sudah diinvestigasi Komnas HAM. Bahkan, hampir semua laporan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. “Perkaranya mangkrak di sana. Tidak ada tindak lanjut sama sekali.”

Padahal, kata Ifdhal, laporan yang dibuat sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dapat ditindaklanjuti ke penetapan tersangka. Komnas HAM khawatir tindakan pengabaian Kejakgung akan semakin membuat pelanggar HAM berbuat leluasa. Adapun laporan yang sudah disampaikan ke Kejakgung, antara lain, berupa pelanggaran HAM yang terjadi pada 1965 dan kasus penembak misterius.

Selain itu, Ifdhal juga mengeluhkan kurangnya dukungan finansial pemerintah terhadap keberadaan Komnas HAM. “Anggaran yang diberikan dari APBN hanya sekitar Rp 50 miliar, padahal skala kegiatan begitu besar,” katanya. Ifdhal membandingkan besaran anggaran tersebut dengan anggaran yang diberikan pada Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang mencapai Rp 250 miliar per tahun.

Kurangnya dukungan anggaran ini pernah dinegosiasikan dengan DPR. Namun sayang, komitmen DPR hanya menyisakan janji dan tidak pernah dilanjutkan dengan tindakan konkret. “Minimalnya Komnas HAM itu mendapat anggaran Rp 100 miliar.”

Di Bandung, Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang perpanjangan masa tugas Komnas HAM. SBY menandatangani Keppres tersebut setelah menerima surat permintaan dari DPR kepada pemerintah perihal perpanjangan masa tugas komisioner Komnas HAM yang akan berakhir pada 31 Agustus.

Dipo menerangkan, surat permintaan dari DPR baru diterima Istana pada Rabu (29/8) malam dan pada hari itu juga langsung dibuat drafnya untuk ditandatangani Presiden.

“Tadi malam juga kita ajukan drafnya kepada Presiden dan tadi malam juga Presiden menandatangani,” kata Dipo saat ditemui seusai memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional ke-17 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/8).

Dia melanjutkan, respons cepat yang dilakukan Presiden bertujuan untuk menghindari terjadinya kevakuman Komnas HAM. “Maka, atas permintaan DPR, masa kerja komisioner Komnas HAM diperpanjang.” Menurut Dipo, perpanjangan masa tugas Komnas HAM memiliki batas waktu sampai dengan ditetapkannya komisioner yang baru.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Komisi III akan melakukan uji kelayakan calon komisioner baru Komnas HAM pada pekan pertama dan pekan ketiga September. Dengan demikian, anggota komisioner yang baru akan dilantik pada akhir September. “Ini janji Komisi III,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement